Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Keputusan Mendikbud Nomor: 241/P/2019 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi (Instrumen Akreditasi)
  • Login Sim Pkb 2020 (Login Simpkb 2020)
  • Keputusan Menteri Agama No 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non Pns Pada Kementerian Agama
  • Malam Lailatul Qadar
  • Lomba National Young Inventors Award (Nyia) Lipi Tahun 2019
  • Juknis Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru Ppkn (Pkn) Sma Smk Slb Tahun 2019
  • Juklak Juknis Gsi Smp Tahun 2019
  • Bagi Yang Mau Kuliah s1 Kedokteran Gratis DI Unpad Baca NIH Pedomannya
  • Soal Dan Jawaban Latihan Usbn Ppkn (Pkn) Sma Smk Tahun 2020

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment