Monday, February 1, 2021

Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari

Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari



 Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari


Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari - Presiden Joko Widodo mengatakan, ia akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Karakter. Perpres ini, kata...



Video Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari





Artikel Terkait:
  • Daftar Gaji Pokok Pns Tahun 2020, Naikkah ?
  • Juknis Tpg Guru Madrasah Tahun 2020
  • Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Dki Jakarta
  • Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (Kia)
  • Ketentuan Bos Afirmasi SD Smp Sma Smk
  • Soal Dan Jawaban Latihan Pat (Ukk) Mata Pelajaran Ipa Kelas 7 Smp MTS
  • Peraturan Bkn Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Pns)
  • Latihan Soal Dan Kunci Jawaban Usbn Tik Smp MTS
  • Permenpan Rb Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat (Peraturan Menpan Rb Nomor 35 Tahun 2019)

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari

    0 comments:

    Post a Comment